×
Ad

Terungkap di Vonis, Hakim Terdakwa Suap Migor Terima Kardus Isi USD 1 Juta

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Des 2025 21:24 WIB
Ilustrasi Korupsi (Gemini AI)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng menerima kardus berisi USD 1,1 juta. Duit itu merupakan bagian dari suap yang diterima terdakwa.

Hal itu terungkap dalam sidang vonis terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025). Hakim menyatakan duit penyerahan tahap dua perkara ini diserahkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ke Djuyamto dalam kardus.

"Saksi Muhammad Arif Nuryanta menyuruh sopirnya, saksi Imanuel Indradi alias Oki, untuk menyerahkan kepada saksi Djuyamto, di mana kemudian saksi Imanuel Indradi alias Oki menghubungi sopir Djuyamto, yaitu saksi Edi Suryanto, dan mengantarkan kardus berisi uang USD 1.170.000 diserahkan di parkiran di daerah kemang yang kemudian diserahkan saksi Edi Suryanto kepada terdakwa Djuyamto," ujar hakim ad hoc Tipikor Jakarta Andi Saputra dalam persidangan.

Hakim mengatakan Djuyamto mengambil bagian dari duit dalam kardus tersebut dan membaginya ke Agam serta Ali. Hakim mengatakan duit untuk Agam dan Ali diserahkan Djuyamto dalam kotak bekas sepatu.

"Terdakwa Djuyamto mengambil USD 510 ribu, adapun sisanya dibagi dua yaitu untuk terdakwa Ali Muhtarom dan terdakwa Agam Syarief Baharudin masing-masing USD 330 ribu yang dimasukkan ke bekas kotak sepatu dan diserahkan di parkiran kantor bank, Jalan Juanda, Jakarta Pusat," ujar hakim.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork