×
Ad

KPK Kebut Proses Ekstradisi Usai Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 02 Des 2025 20:47 WIB
Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)
Jakarta -

KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah tidak menerima pengajuan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK memastikan proses penyidikan terhadap Paulus bisa segera dilanjutkan.

"Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas ya, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Budi mengatakan, putusan praperadilan ini juga menjadi bukti bahwa aspek formil yang sudah dilakukan oleh KPK semuanya sudah sesuai dengan prosedur. KPK, kata Budi, juga akan terus berupaya untuk mendorong agar proses ekstradisi ini bisa segera rampung.

"KPK, baik pimpinan, penyidik, penuntut, dan tim lainnya juga terus berupaya secara serius dan aktif berkoordinasi baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI ya dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos," imbuh dia.

Seperti diketahui, hakim tunggal PN Jaksel memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP. Paulus Tannos sendiri saat ini berstatus tersangka korupsi e-KTP dan masih buron.

Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (2/12), pukul 14.30 WIB. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum Paulus Tannos sebagai pemohon dan pihak KPK sebagai termohon.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima" kata hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.

Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto. Gugatan yang diajukan pemohon dinyatakan prematur atau absentia in objecto lantaran penegak hukum, dalam hal ini KPK, belum menangkap Paulus Tannos.

Untuk diketahui sampai saat ini Paulus Tannos masih berada di Singapura. Adapun KPK telah menerbitkan red notice atau DPO terhadap Paulus Tannos, namun sampai saat ini proses ekstradisi Paulus Tannos belum dilakukan. Dengan demikian, Paulus Tannos belum berhak untuk mengajukan praperadilan.

Tonton juga video "Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, Status Tersangka Sah!"




(ygs/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork