Hakim memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP. Paulus Tannos sendiri saat ini berstatus tersangka korupsi e-KTP dan masih buron.
Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (2/12/2025), pukul 14.30 WIB. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum Paulus Tannos sebagai pemohon dan pihak KPK sebagai termohon.
"Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima" kata hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto. Gugatan yang diajukan pemohon dinyatakan prematur atau absentia in objecto lantaran penegak hukum, dalam hal ini KPK, belum menangkap Paulus Tannos.
Untuk diketahui sampai saat ini Paulus Tannos masih berada di Singapura. Adapun KPK telah menerbitkan red notice atau DPO terhadap Paulus Tannos, namun sampai saat ini proses ekstradisi Paulus Tannos belum dilakukan.
Dengan demikian, Paulus Tannos belum berhak untuk mengajukan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan Paulus Tannos berarti status tersangka yang ditetapkan oleh KPK sah secara hukum.
Untuk diketahui, Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka meski keberadaannya tak diketahui. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
Dia kemudian menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.
Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.
Tonton juga video "Menkum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos ke RI Masih Panjang"
(maa/jbr)










































