Alasan Hakim Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos di Kasus Korupsi e-KTP

Alasan Hakim Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos di Kasus Korupsi e-KTP

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Selasa, 02 Des 2025 16:27 WIB
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Hakim menyatakan gugatan prematur atau error in objecto.

Keputusan disampaikan oleh hakim tunggal Halida Rahardhini saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL, di PN Jaksel, Selasa (2/12/2025). Hakim berpendapat praperadilan Paulus Tannos tidak dapat diterima karena yang bersangkutan sampai saat ini belum ditangkap oleh penegak hukum Indonesia.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP," kata Halida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim berpendapat objek praperadilan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia seperti diatur oleh KUHAP dan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI.

ADVERTISEMENT

"Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016," ucapnya.

Atas dasar itu, hakim menyatakan permohonan Paulus Tannos error in objecto atau prematur, sehingga tidak dapat diterima.

"Oleh karenanya, permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

"Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur, maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," lanjut hakim.

Praperadilan Paulus Tannos Tak Dapat Diterima

Sebelumnya, hakim PN Jaksel memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP. Hakim menyatakan gugatan Paulus Tannos prematur.

"Mengadili, menolak eksepsi Termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.

(maa/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads