×
Ad

Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Klaim Dijadikan Kambing Hitam oleh Pimpinan

Mulia Budi - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 18:28 WIB
Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta, membacakan pleidoi dalam sidang kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta, mengklaim dijadikan kambing hitam oleh pimpinan dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar. Susy menyebutkan ketulusannya diperalat oleh pemimpin yang oportunis.

"Berbuat kebaikan dan menolong sesama justru berakhir dalam jeruji besi. Sebagai orang yang telah bekerja berpuluh-puluh tahun, saya selalu mengedepankan bekerja dengan hati, dengan hati yang tulus untuk membantu banyak orang, dengan keahlian dan kemampuan yang saya miliki," kata Susy saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

"Namun kemudian ketulusan saya diperalat oleh pimpinan yang oportunis, tiada nilainya ketulusan saya. Sekarang saya hanya menyesali kenaifan saya tersebut, kini saya malah dijadikan kambing hitam oleh pemimpin yang selama ini saya percayakan dan saya hargai," tambahnya.

Susy mengaku tak pernah tebersit akan mendapat cap sebagai seorang koruptor. Dia menyebut kondisi yang dialaminya sebagai peristiwa yang ironis.

"Sungguh ironis. Orang seperti saya yang hanyalah masyarakat kebanyakan dan dididik oleh orang tua saya untuk selalu berbuat kebaikan," ujar Susy sambil terisak menangis.

"Karena saya telah salah memilih pimpinan yang dipercayakan untuk menjalankan perusahaan dari grup di mana saya telah bekerja secara profesional lebih dari 20 tahun. Akibatnya, saya masuk dalam KPK mesin," tambahnya.

Susy merasa sengaja dikorbankan dalam perkara ini. Dia menilai tulisan dalam kop surat penahanan dan penetapan tersangkanya, yakni demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa hanya menjadi slogan.

"Lebih ironisnya lagi adalah dakwaan yang diberikan pada saya berdasarkan peraturan internal lembaga atau perusahaan lain yang saya tidak berada dalam organisasi tersebut," ucapnya.

Tuntutan Kasus LPEI

Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI) yang merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar. Kasus yang menjerat tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus yang disebut KPK merugikan negara total Rp 11,7 triliun.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini ialah Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy.

"Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/11).

Berikut ini tuntutan terhadap para terdakwa:

- Newin dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

- Susy dituntut 8 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

- Jimmy dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti USD 32.691.551,88 subsider 5 tahun penjara.

Simak juga Video: KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' di Kasus Korupsi LPEI




(mib/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork