Jaksa Ungkap Akal-akalan 3 Terdakwa Kuras Kredit LPEI Rp 958 M

Jaksa Ungkap Akal-akalan 3 Terdakwa Kuras Kredit LPEI Rp 958 M

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 16:13 WIB
Sidang kasus korupsi LPEI (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang kasus korupsi LPEI (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mendakwa tiga petinggi PT Petro Energy merugikan keuangan negara Rp 958 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Para terdakwa disebut menggunakan purchase order (PO) dan invoice fiktif untuk mencairkan fasilitas kredit tersebut.

Ketiga terdakwa itu yakni Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan sejumlah pertemuan dengan pegawai pada divisi pembiayaan LPEI. Jaksa menuturkan para terdakwa berdalih mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk usaha penjualan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan penyampaian Terdakwa III Jimmy Marsin tersebut, Terdakwa I Newin Nugroho dan Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta beberapa kali melakukan pertemuan dengan Muhammad Pradithya dengan tujuan agar PT Petro Energy dapat diberikan fasilitas pembiayaan oleh LPEI dengan dalih untuk mengembangkan usaha penjualan dan distribusi bahan bakar minyak jenis high speed diesel," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

Jaksa merincikan permohonan Kredit Modal Kerja Ekspor 1 (KMKE) yang diajukan para terdakwa sebesar USD 22 juta. Kemudian, permohonan KMKE 2 sebesar Rp 400 miliar dan Kredit Modal Kerja Tambahan (KMKE 2 tambahan) sebesar Rp 200 miliar.

Dalam pengajuannya, jaksa menuturkan para terdakwa menggunakan purchase order (PO) invoice fiktif. Singkat cerita, permohonan itu disetujui dan dana dicairkan ke PT Petro Energy.

"Bahwa untuk mencairkan fasilitas pembiayaan, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta MIRA DEWI memerintahkan Sandera Para Rino dan Reymond Sulaiman untuk menyiapkan Purchase Order (PO) dan invoice fiktif," ujarnya.

Jaksa mengatakan pencairan dana KMKE 1, KMKE 2, dan KMKE 2 tambahan itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit. Dana itu digunakan untuk pencairan kredit investasi ekspor, pembayaran pinjaman, penempatan deposito, hingga dialirkan ke sejumlah rekening perusahaan.

"Bahwa setelah pencairan fasilitas pembiayaan tersebut, ternyata pemanfaatannya tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas, tetapi oleh Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta dan Terdakwa III Jimmy Marsin disalahgunakan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Jimmy sebesar USD 22 juta atau setara Rp 358 miliar dan Rp 600 miliar yang kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Maka, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tiga terdakwa itu berjumlah sekitar Rp 958 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa III Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT Petro Energy sejumlah 22 juta dolar Amerika (setara Rp 358 miliar) dan Rp 600 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 600 miliar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Jimmy Marsin, Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Newin Nugroho ini ditangani oleh KPK. Perkara tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus LPEI yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 11,7 triliun.

Simak juga Video 'KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' di Kasus Korupsi LPEI':

Halaman 2 dari 3
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads