Hakim Minta Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Tak Lobi-lobi, Ngaku Siap Disadap

Hakim Minta Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Tak Lobi-lobi, Ngaku Siap Disadap

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 11:55 WIB
Sidang kasus korupsi LPEI (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang kasus korupsi LPEI (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim mengingatkan tiga terdakwa untuk tidak menghubungi hakim, panitera hingga aparat pengadilan lainnya.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/8/2025). Tiga terdakwa yang menjalani sidang ialah Jimmy Marsin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy.

"Kami tidak pernah dan kami memerintahkan ya supaya tidak menghubungi hakim, panitera pengganti, aparat pengadilan lainnya atau melalui perantaraan untuk itu. Kami tidak pernah meminta uang, barang atau apapun juga yang bisa mempengaruhi majelis hakim untuk memutuskan perkara ini, apakah putusannya begini, begitu. Kami tidak pernah meminta, tidak pernah menjanjikan sesuatu juga," kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pihaknya tidak pernah mengutus siapapun untuk menghubungi terdakwa. Brelly juga menyebut para hakim yang mengadili perkara ini tidak punya ikatan apapun dengan para terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak punya kepentingan apapun juga ya, tidak punya ikatan dengan penuntut umum, para terdakwa, maupun para penasihat hukum atau mungkin keluarga terdakwa. Tidak ada kepentingan kami. Untuk sementara ini, kalau mengacu pada asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan ya, belum saya katakan terbukti melakukan tindak pidana ya. Itu bagian dari hak asasi manusia juga," ujar hakim.

Hakim meminta para terdakwa melapor jika ada orang yang meminta uang dengan mengatasnamakan majelis hakim. Dia mengatakan majelis hakim siap disadap.

"Kalau sekiranya ada yang mengatasnamakan atau mengaku ngaku dan sebagainya, laporkan kepada aparat ya. Entah kepolisian, entah Kejaksaan, KPK dan sebagainya. Bisa jadi kalau orangnya datang, suruh tunggu saja, dipanggil polisi langsung ditangkap. Gitu aja ya dan kalau masih ragu juga mau menyadap kami, silakan juga. Kalau masih ragu juga ya," ujarnya.

Hakim mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaannya. Sebagai informasi, perkara ini diadili oleh ketua hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota I Watan Yasa, Edward Agus, Nofalinda Arianri dan Hiashinta Fransiska Manalu.

"Ini yang harus dipahami, kami mungkin butuh bantuannya ini bahwa kami harus dikondisikan dalam kondisi yang benar-benar tidak ada ikatan apapun. Sehingga ketika musyawarah nanti, ringan saja. Kalau memang terbukti, ya terbukti. Tidak ya tidak, seperti itu ya," kata hakim.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Jimmy Marsin, Susy Mira Dewi Sugiarta serta Newin Nugroho ini ditangani oleh KPK. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun.

Simak juga Video: KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' di Kasus Korupsi LPEI

(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads