Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar. Jaksa mengatakan para terdakwa menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025). Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy.
Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Jimmy sebesar USD 22 juta atau setara Rp 358 miliar dan Rp 600 miliar yang kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Maka, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tiga terdakwa itu berjumlah sekitar Rp 958 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa III Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT Petro Energy sejumlah 22 juta dolar Amerika (setara Rp 358 miliar) dan Rp 600 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 600 miliar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama-sama Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI. Perbuatan ini dilakukan para terdakwa pada 2015-2019.
"Para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa PO dan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan para terdakwa disebut menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang tidak sesuai dengan fasilitas pembiayaan. Jaksa menuturkan perhitungan kerugian keuangan negara ini didasarkan pada laporan hasil audit Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.
"Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan," ujar jaksa.
Para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Jimmy Marsin, Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Newin Nugroho ini ditangani oleh KPK. Perkara tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus LPEI yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 11,7 triliun.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video: KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' di Kasus Korupsi LPEI