KPK telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Ketiga tersangka itu diperiksa hari ini.
"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pembangunan RSUD di Koltim," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Budi mengatakan ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. KPK belum menjelaskan detail ketiganya akan langsung ditahan hari ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. KPK lalu menetapkan lima orang tersangka dalam OTT tersebut.
Berikut ini para tersangkanya:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.
Penyidikan kasus itu lalu dikembangkan KPK dengan menetapkan tiga orang tersangka baru. KPK belum menjelaskan identitas dari ketiga tersangka baru tersebut.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK kemudian terus melakukan pengembangan penyidikannya, dan telah menetapkan tiga orang tersangka baru," ujar Budi.
Informasi yang dihimpun, tiga tersangka baru itu ialah pejabat Kementerian Kesehatan inisial HP, PNS Bappenda Pemprov Sulteng inisial Y, dan pihak swasta inisial AG.
(ygs/zap)