Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Penetapan ini dilakukan dari pengembangan penyidikan yang telah berlangsung.
"Terkait dengan perkara Koltim, betul, ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Namun belum menyampaikan siapa saja tiga tersangka tersebut. Dia menyebutkan KPK masih melakukan pendalaman dalam penyidikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kami belum bisa menyampaikan secara rinci siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Budi menegaskan bakal terus memberikan keterangan bila sudah ada perkembangan. Terlebih hari ini juga ada pemeriksaan saksi.
"Hari ini juga ada pemeriksaan saksi untuk perkara tersebut, dan penyidik juga tentu masih akan mendalami dan mempelajari keterangan-keterangan saksi tersebut termasuk melihat bagaimana konstruksi dan peran-peran dari setiap pihak dalam perkara ini," ungkapnya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.
Simak juga Video: Bupati Koltim Abdul Azis Tiba di KPK Usai Ditangkap di Sulsel
(dek/dek)










































