Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dan hakim Djuyamto menjadi terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Keduanya beda sikap soal vonis ringan.
Dalam duplik yang dibacakan kuasa hukum Arif Nuryanta, Philipus Harapanta Sitepu, menilai eks panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan-lah yang aktif dalam pengurusan perkara ini.
"Terbukti Saksi Immanuel alias Oki, yang merupakan sopir terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, pernah menerangkan bahwa yang secara aktif mengajak dan menginginkan adanya pertemuan untuk melakukan pembicaraan terhadap perkara CPO minyak goreng ini adalah Saksi Wahyu Gunawan," kata kuasa hukum Arif Nuryanta, Philipus Harapanta Sitepu, saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Selanjutnya, Saksi Wahyu Gunawan juga yang aktif menghubungi dan bertemu dengan Saksi Ariyanto Bakri dan juga Saksi Djuyamto, dengan maksud untuk pengurusan perkara," tambahnya.
Dia mengatakan penerimaan pertama yang diterima Arif sejumlah Rp 5 miliar, bukan Rp 8 miliar. Dia mengatakan hal itu dibuktikan dengan keterangan Wahyu di persidangan.
(isa/isa)