Tangis Haru Pecah Usai Delpedro Dkk Divonis Bebas

Foto

Tangis Haru Pecah Usai Delpedro Dkk Divonis Bebas

Gilang Faturahman - detikNews
Jumat, 06 Mar 2026 17:58 WIB

Jakarta - Tangis haru pecah di PN Jakarta Pusat usai majelis hakim memvonis bebas Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Putusan tersebut disambut emosional oleh para terdakwa maupun keluarga yang hadir dalam persidangan, Jumat (6/3/2026).
Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026), saat majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Putusan tersebut disambut emosional oleh para terdakwa maupun keluarga yang hadir dalam persidangan, Jumat (6/3/2026).
Putusan tersebut disambut emosional oleh para terdakwa maupun keluarga yang hadir dalam persidangan.
Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Putusan tersebut disambut emosional oleh para terdakwa maupun keluarga yang hadir dalam persidangan, Jumat (6/3/2026).
Putusan tersebut disambut emosional oleh para terdakwa maupun keluarga yang hadir dalam persidangan
Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Putusan tersebut disambut emosional oleh para terdakwa maupun keluarga yang hadir dalam persidangan, Jumat (6/3/2026).
Para terdakwa memeluk keluarga dan kerabat yang hadir sebagai ungkapan syukur atas putusan bebas tersebut.
Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Putusan tersebut disambut emosional oleh para terdakwa maupun keluarga yang hadir dalam persidangan, Jumat (6/3/2026).
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan itu sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam dari jadwal yang telah ditentukan.Β Keterlambatan tersebut sempat membuat suasana ruang sidang menjadi tegang dan dipenuhi rasa penasaran para pihak yang menunggu hasil akhir perkara.
Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Putusan tersebut disambut emosional oleh para terdakwa maupun keluarga yang hadir dalam persidangan, Jumat (6/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Hakim menilai jaksa gagal menghadirkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya tindakan manipulasi, penghasutan, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Putusan tersebut disambut emosional oleh para terdakwa maupun keluarga yang hadir dalam persidangan, Jumat (6/3/2026).
Setelah putusan dibacakan, suasana ruang sidang dipenuhi tangis haru.
Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Putusan tersebut disambut emosional oleh para terdakwa maupun keluarga yang hadir dalam persidangan, Jumat (6/3/2026).
Majelis hakim juga menyebut tidak ada saksi yang dapat menerangkan bahwa kerusuhan yang terjadi dipicu secara langsung oleh unggahan para terdakwa. Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan membebaskan Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dari seluruh dakwaan.
Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Putusan tersebut disambut emosional oleh para terdakwa maupun keluarga yang hadir dalam persidangan, Jumat (6/3/2026).
Usai meninggalkan ruang sidang, Delpedro bersama rekan-rekannya juga sempat menyampaikan orasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menyampaikan rasa syukur atas putusan pengadilan serta mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.
Tangis Haru Pecah Usai Delpedro Dkk Divonis Bebas
Tangis Haru Pecah Usai Delpedro Dkk Divonis Bebas
Tangis Haru Pecah Usai Delpedro Dkk Divonis Bebas
Tangis Haru Pecah Usai Delpedro Dkk Divonis Bebas
Tangis Haru Pecah Usai Delpedro Dkk Divonis Bebas
Tangis Haru Pecah Usai Delpedro Dkk Divonis Bebas
Tangis Haru Pecah Usai Delpedro Dkk Divonis Bebas
Tangis Haru Pecah Usai Delpedro Dkk Divonis Bebas
Tangis Haru Pecah Usai Delpedro Dkk Divonis Bebas


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads