Batam - Enam terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu termasuk Fandi Ramadhan bersiap menjalani sidang putusan putusan. Mereka sebelumnya dituntut maksimal hukuman mati.
Foto
ABK Fandi Ramadhan Hadapi Sidang Vonis Kasus 2 Ton Sabu
Kamis, 05 Mar 2026 13:30 WIB
Fandi Ramadhan (tengah) bersama lima terdakwa lainnya tiba untuk menjalani sidang putusan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya yakni Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, Leo Chandra Samosir serta dua terdakwa yang merupakan warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube menjalani sidang putusan dengan tuntutan maksimal hukuman mati di pengadilan tersebut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna











































