Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari pihak berperkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jaksa merincikan total gratifikasi Rp 137 miliar itu berasal dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono dan PT Sukses Abadi Bersama senilai Rp 11.030.000.000. Kemudian, dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet senilai Rp 12.799.512.000, dari PT Freight Express Indonesia senilai Rp 2 miliar, serta penerimaan lainnya berupa mata uang asing senilai Rp 111.329.671.940.
"Perbuatan Terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 137.159.183.940 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung Rl," ujar jaksa.
Berikut rincian sumber penerimaan gratifikasi Rp 137 miliar Nurhadi:
1. Penerimaan dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono dan PT Sukses Abadi Bersama.
Jaksa merincikan Nurhadi menerima uang sejumlah Rp 11 miliar dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono dan PT Sukses Abadi Bersama. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dalam delapan kali pemberian sejak Juli 2013 hingga November 2014.
Jaksa mengatakan Nurhadi menerima uang dari Hindria selaku pemilik PT Sukses Abadi Bersama dan Bambang Tjahjono (almarhum) selaku komisaris dari PT Matahari Kahuripan Indonesia terkait dua perkara. Perkara pertama terkait gugatan perdata
pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 514/PDT.G/2013/PN.JKT.UT tanggal 27 November 2014 antara Rudy Ong Chandra selaku penggugat melawan Lyanto yang merupakan kakak kandung Hindria, selaku tergugat.
Kemudian, perkara kedua yakni gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Tanggal 20 Januari 2015 antara PT Matahari Kahuripan Indonesia selaku Penggugat melawan PT Hanampi Sejahtera Kahuripan selaku Tergugat.
2. Penerimaan dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet
Jaksa mengatakan Nurhadi menerima uang sejumlah Rp 12.799.512.000 dari Dion Hardie selaku pemegang saham dan pengurus PT Sukses Expamet pada kurun waktu 22 Juli 2014-28 Januari 2015. Penerimaan itu terkait perkara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 285/PDT.G/2015/PN.JKT.PST antara Longtjing Tandi dkk dkk selaku penggugat melawan KPP Pratama Gambir Dua.
3. Penerimaan dari PT Freight Express Indonesia
Jaksa mengatakan Nurhadi menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari rekening PT Freight Express Indonesia pada 18 April 2016 melalui rekening menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono. Penerimaan itu terkait perkara perdata pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 111/PDT.G/2015/PN.SMR Tanggal 27
Juli 2016 antara PT Kreasitama Rimba Persada selaku tergugat dengan CV Sungai Berlian Jaya, PT Sungai Berlian Bhakti dan CV Atap Tri Utama selaku penggugat.
4. Penerimaan lainnya
Jaksa mengatakan selain penerimaan tiga pihak di atas, Nurhadi juga diduga menerima uang lainnya dalam bentuk mata uang asing saat menjabat sebagai Sekretaris MA. Jaksa mengatakan uang itu diterima Nurhadi melalui Rezky Herbiyono dan orang lain yaitu Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar dan Royani yang tercatat dalam transaksi pada money changer. Berikut rinciannya:
- Sejak tahun 2013-2014 Nurhadi melalui Royani yang merupakan supir dari Nurhadi menerima dalam bentuk mata uang asing yang ditukarkan dalam bentuk uang rupiah senilai Rp 12.408.450.500 di money
changer PT Valuta Inti Prima (VIP).
- Pada tahun 2015 Nurhadi melalui Rezky Herbiyono menerima SGD 358.000 yang kemudian ditukarkan di money changer PT Bali Inter oleh Calvin Pratama yang merupakan anak buah dari Rezky Herbiyono senilai Rp 3.475.690.000.
- Sejak Februari 2015-2019, Nurhadi melalui Rezky Herbiyono menerima uang dalam bentuk mata uang asing yang ditukar dalam bentuk uang rupiah senilai Rp 87.684.831.440 di money changer PT Sly Danamas oleh Rezky Herbiyono dan orang suruhannya yaitu Yoga Dwi Hartiar.
- Pada tahun 2016, Nurhadi melalui Rezky Herbiyono menerima USD520.000 dan SGD9700 yang kemudian ditukarkan di money changer Goenadi Valasindo oleh Soepriyo Waskita Adi yang merupakan anak buah dari Rezky Herbiyono senilai Rp 7.760.700.000.
Tonton juga video "Rekap KPK, Gratifikasi Jadi Kasus Korupsi Paling Tinggi di RI"
(mib/idn)