Eks Sekretaris MA Nurhadi Juga Didakwa Pencucian Uang Rp 308 Miliar

Eks Sekretaris MA Nurhadi Juga Didakwa Pencucian Uang Rp 308 Miliar

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 12:44 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali jalani sidang virtual. Sidang itu digelar terkait kasus suap-gratifikasi yang menjerat keduanya
Eks Sekretaris MA Nurhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar dari para pihak beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 308 miliar.

Sidang dakwaan Nurhadi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Jaksa mengatakan Nurhadi menempatkan uang sejumlah Rp 307 miliar dan USD 50 ribu atau setara dengan Rp 838.300.000 ke sejumlah rekening, termasuk rekening milik menantunya bernama Rezky Herbiyono.

"Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ditempatkan di rekening atas nama orang lain, yaitu Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri sejumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi juga berupa pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar. Nurhadi juga membeli sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.

ADVERTISEMENT

"Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 138.539.925.977 atau setidak-tidaknya jumlah itu serta membelanjakan kendaraan dengan total senilai Rp 6.218.000.000 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia," lanjut jaksa.

Jaksa meyakini asal-usul uang itu tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Nurhadi. Jaksa menduga uang itu diperoleh Nurhadi dari penghasilan yang tidak sah.

"Karena penghasilan resmi Terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki, sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar. Vonis Nurhadi ini terbilang ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Nurhadi kemudian kembali ditangkap KPK untuk kedua kalinya saat baru saja dinyatakan bebas di Lapas Sukamiskin. Nurhadi ditangkap kedua kalinya berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Dia kembali menjalani penahanan sejak 29 Juni 2025.

(mib/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads