×
Ad

Sumpah Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Gugat UU ke MK

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 12 Nov 2025 17:04 WIB
Firdaus Oiwobo (tengah) (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Pengacara, Firdaus Oiwobo, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan karena merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya seusai peristiwa naik meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dilihat dari situs MK, Rabu (12/11/2025), gugatan Firdaus Oiwobo itu terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatannya, Firdaus mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berikut ini petitumnya:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap'.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork