Sidang gugatan Undang-Undang tentang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Firdaus Oiwobo telah digelar. Gerak-gerik Firdaus dan koreksi hakim mewarnai jalannya sidang.
Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/11). Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan ini karena merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya seusai peristiwa naik meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan Firdaus Oiwobo itu terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. Firdaus mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah peristiwa unik tersaji saat sidang gugatan dari Firdaus itu digelar di MK. Berikut uraiannya seperti dirangkum detikcom, Kamis (20/11/2025):
Salah Sebut Nama Ketua MA
Firdaus salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjadi Suhartoyo saat menjelaskan gugatannya tersebut. Dia hadir langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan UU Advokat di MK. Mulanya, hakim konstitusi mempersilakan Firdaus menjelaskan isi gugatannya.
"Ada yang mau dijelaskan kepada majelis? Silakan," ujar hakim ketua MK Suhartoyo.
Firdaus lalu menjelaskan gugatannya bahwa tidak diperbolehkan untuk bersidang atas perintah lisan Ketua MA Sunarto. Saat itulah Firdaus salah menyebut nama Sunarto menjadi Suhartoyo.
"Terima kasih, Yang Mulia. Jadi saya memang benar adanya pembekuan, namun hari ini saya bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diadakan judicial review bahwa pembekuan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di UU Nomor 18 Tahun 2003, Yang Mulia," kata Firdaus.
"Dan hari ini saya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten, dan jawaban mereka melalui humas Provinsi Banten menyatakan bahwa saya masih advokat, dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Pak Profesor Suhartoyo saya tidak diperbolehkan untuk bersidang," lanjut Firdaus.
Hakim Ketua MK Suhartoyo lalu menimpali penjelasan Firdaus dan menanyakan nama Suhartoyo yang disebutnya sebagai Ketua MA. Diketahui, nama Ketua MA adalah Sunarto dan Ketua MK adalah Suhartoyo.
Firdaus kemudian meminta maaf karena salah penyebutan tersebut.
"Suhartoyo siapa?" timpal hakim ketua MK Suhartoyo.
"Eh, maaf, Pak Sunarto, maaf, maaf, Yang Mulia," ujar Firdaus.
"Tidak boleh?" timpal Suhartoyo.
"Ya, tidak boleh bersidang atas perintah lisan melalui humasnya. Makanya oleh karena itu, saya menjadi bingung sehingga saya ingin menguji pernyataan lisan dari Profesor," jawab Firdaus.
Diminta Lepas Toga
Selain salah sebut nama Ketua Mahkamah Agung, Firdaus juga sempat diminta melepas toganya saat berada di ruang sidang. Ketua MK Suhartoyo awalnya menjelaskan pembekuan sumpah advokat membuat Firdaus kehilangan sementara hak untuk menjadi penasihat hukum dalam persidangan.
"Tapi hari ini kami berdasarkan bukti yang diajukan, Saudara ada berita acara sumpah pengangkatan Saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung sehingga Saudara sudah kehilangan pijakan untuk sementara sampai adanya putusan permohonan ini," ujar ketua MK Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan gugatan ini bisa dilanjutkan jika Firdaus hadir dalam kapasitas sebagai pemohon, bukan kuasa hukum atau advokat. Suhartoyo pun meminta Firdaus melepas toga advokat karena statusnya merupakan pemohon dalam sidang tersebut.
"Kalau Anda memilih itu kami akan teruskan, kemudian Pak Firdaus jangan pakai toga dulu ya," ujar Suhartoyo.
"Oke, siap, Yang Mulia, siap dipahami, Yang Mulia," ujar Firdaus.
Firdaus kemudian meninggalkan kursi pemohon. Dia kemudian kembali lagi dengan mengenakan kemeja batik tanpa toga.
Hakim meminta kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara, memperkenalkan timnya sambil menunggu Firdaus melepas toga advokatnya. Sidang dilanjutkan setelah Firdaus melepaskan toga tersebut.
Keliru Penamaan Mantan Menteri
Pengacara Firdaus Oiwobo salah menuliskan nama mantan menteri dalam gugatan yang diajukannya terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Firdaus salah menuliskan nama mantan Menteri Kehakiman Ismail Saleh menjadi Ismail Fahmi.
Hal itu diketahui dari koreksi yang disampaikan hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh atas gugatan Firdaus Oiwobo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/11). Firdaus Oiwobo hadir langsung.
Mulanya, hakim Daniel menyoroti kedudukan Firdaus sebagai principal. Menurut hakim Daniel, hal itu harus diuraikan dalam isi gugatan tersebut.
Hakim MK Daniel lalu menyinggung nama mantan Menteri Kehakiman Ismail Saleh yang disebut Ismail Fahmi dalam dokumen Firdaus. Hakim meminta kesalahan penyebutan nama dan typo lainnya dalam gugatan itu diperbaiki.
"Tadi di halaman 31 kalau tidak salah waktu dibacakan itu, tapi harus dilihat situ, Menteri Kehakiman itu Ismail Saleh bukan Ismail Fahmi ya. Coba lihat di situ, saya dengar tadi Ismail Fahmi, tidak ada menteri Kehakiman Ismail Fahmi. Coba lihat di halaman 31, yang tertulis apa? Ini beliau ini dikenal sebagai pendekar hukum Ismail Saleh," ujar hakim MK Daniel.
"Iya salah, Yang Mulia, dikoreksi Yang Mulia," jawab kuasa hukum Firdaus.
"Nanti itu diperbaiki ya, terkait dengan hal itu. Ini juga dalam catatan saya juga ada beberapa yang typo ya, itu juga nanti supaya diperbaiki nanti," timpal hakim MK Daniel.
Seperti diketahui, almarhum Ismail Saleh adalah mantan Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman era Presiden Soeharto. Saat ini, Kementerian Kehakiman sudah tidak ada dan telah berubah nama.
Tiba-tiba Bicara Kultus Orang Suci
Firdaus juga berbicara mengenai kultus orang suci di tengah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Firdaus mengatakan tidak pernah menganggap dirinya sebagai orang yang selalu benar sehingga merasa wajar saat melakukan kekeliruan.
Hal itu disampaikan Firdaus setelah hakim MK memberikan koreksi dan perbaikan terhadap gugatannya. Firdaus diketahui mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke MK karena merasa dirugikn oleh pembekuan sumpah advokatnya seusai peristiwa naik meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ada yang mau disampaikan?" tanya ketua MK Suhartoyo usai memberikan koreksi dan perbaikan terhadap gugaatan Firdaus di ruang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).
"Terima kasih banyak Yang Mulia. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sebenarnya, di dalam benak saya, saya juga tidak mengkultuskan diri saya sebagai orang yang suci karena kita terlahir dengan kondisi yang serba kurang ya di dalam dunia ini. Jadi saya mengganggap bahwa saya juga punya kekeliruan di dalam proses administrasi hukum yang sedang berjalan pada saat itu," jawab Firdaus.
Firdaus mengaku tidak mengajukan gugatan terhadap pihak yang membekukan sumpah advokatnya atau memecatnya. Dalam gugatan UU Advokat ini, Firdaus menegaskan hanya ingin kembali bersidang lagi.
"Makanya, saya tidak begitu melakukan tindakan untuk serang balik dan lain-lain, gugatan atau apa, kepada pihak-pihak yang telah membekukan atau memecat saya secara sepihak. Sebenarnya di dalam keinginan saya itu, tidak banyak, Yang Mulia. Saya bisa bersidang kembali agar saya bisa membantu rakyat-rakyat yang membutuhkan pertolongan, hanya itu aja permintaan saya," ujar Firdaus.
"Kalau 7 bulan atau 8 bulan ini saya disandra karena saya tidak bisa bersidang lagi akibat statement dari humas Mahkamah Agung itu saya anggap hukuman bagi saya. Hanya itu aja permintaan saya agar saya bisa bersidang kembali Yang Mulia," tambahnya.
Hakim MK memberikan waktu selama 14 hari atau maksimal 2 Desember 2025 untuk Firdaus memperbaiki dan melengkapi gugatan tersebut. Hakim MK menegaskan Mahkamah hanya bisa mengadili hal yang berkaitan dengan konstitusionalitas norma.
"Tapi supaya dipahami bahwa MK ini hanya bisa mengadili hal-hal yang berkaitan dengan konstitusionalitas norma, jadi norma bisa kemudian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kalau memang itu bisa dibuktikan mengandung ketidakpastian hukum, ketidakdilan dan sebagainya," ujar Suhartoyo.
Simak juga Video 'Selesai Diperiksa, Firdaus Oiwobo Minta Maaf soal Ricuh di PN Jakut':











































