Gugatannya Dikoreksi MK, Firdaus Oiwobo Tiba-tiba Bicara Kultus Orang Suci

Gugatannya Dikoreksi MK, Firdaus Oiwobo Tiba-tiba Bicara Kultus Orang Suci

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 19 Nov 2025 18:55 WIB
Firdaus Oiwobo (dok. YouTube MK)
Foto: Firdaus Oiwobo (dok. YouTube MK)
Jakarta -

Pengacara Firdaus Oiwobo berbicara mengenai kultus orang suci di tengah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Firdaus mengatakan tidak pernah menganggap dirinya sebagai orang yang selalu benar sehingga merasa wajar saat melakukan kekeliruan.

Hal itu disampaikan Firdaus setelah hakim MK memberikan koreksi dan perbaikan terhadap gugatannya. Firdaus diketahui mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke MK karena merasa dirugikn oleh pembekuan sumpah advokatnya seusai peristiwa naik meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ada yang mau disampaikan?" tanya ketua MK Suhartoyo usai memberikan koreksi dan perbaikan terhadap gugaatan Firdaus di ruang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih banyak Yang Mulia. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sebenarnya, di dalam benak saya, saya juga tidak mengkultuskan diri saya sebagai orang yang suci karena kita terlahir dengan kondisi yang serba kurang ya di dalam dunia ini. Jadi saya mengganggap bahwa saya juga punya kekeliruan di dalam proses administrasi hukum yang sedang berjalan pada saat itu," jawab Firdaus.

ADVERTISEMENT

Firdaus mengaku tidak mengajukan gugatan terhadap pihak yang membekukan sumpah advokatnya atau memecatnya. Dalam gugatan UU Advokat ini, Firdaus menegaskan hanya ingin kembali bersidang lagi.

"Makanya, saya tidak begitu melakukan tindakan untuk serang balik dan lain-lain, gugatan atau apa, kepada pihak-pihak yang telah membekukan atau memecat saya secara sepihak. Sebenarnya di dalam keinginan saya itu, tidak banyak, Yang Mulia. Saya bisa bersidang kembali agar saya bisa membantu rakyat-rakyat yang membutuhkan pertolongan, hanya itu aja permintaan saya," ujar Firdaus.

"Kalau 7 bulan atau 8 bulan ini saya disandra karena saya tidak bisa bersidang lagi akibat statement dari humas Mahkamah Agung itu saya anggap hukuman bagi saya. Hanya itu aja permintaan saya agar saya bisa bersidang kembali Yang Mulia," tambahnya.

Hakim MK memberikan waktu selama 14 hari atau maksimal 2 Desember 2025 untuk Firdaus memperbaiki dan melengkapi gugatan tersebut. Hakim MK menegaskan Mahkamah hanya bisa mengadili hal yang berkaitan dengan konstitusionalitas norma.

"Tapi supaya dipahami bahwa MK ini hanya bisa mengadili hal-hal yang berkaitan dengan konstitusionalitas norma, jadi norma bisa kemudian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kalau memang itu bisa dibuktikan mengandung ketidakpastian hukum, ketidakdilan dan sebagainya," ujar Suhartoyo.

Sebagai informasi, gugatan Firdaus Oiwobo itu terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatannya, Firdaus mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berikut ini petitumnya:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap'.

3. Menyatakan pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

a. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasa 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti

b. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan berita acara sumpah advokat terkait sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat

c. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan sanksi kepada advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat

d. Segala bentuk pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum

4. Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunya dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 1945

5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam berita negara.

Atau apabila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Lihat juga Video: Selesai Diperiksa, Firdaus Oiwobo Minta Maaf soal Ricuh di PN Jakut

(mib/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads