×
Ad

Minta Divonis Ringan, Hakim Terdakwa Kasus Migor Ibaratkan 'Sapu Kotor'

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 05 Nov 2025 18:19 WIB
Sidang pleidoi hakim Agam Syarief Baharudin. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Agam Syarief Baharudin, minta divonis ringan. Agam menyinggung perumpamaan tentang sapu kotor.

"Ini semacam autokritik buat diri saya dan untuk kita semua. Saya ingat dulu kuliah ilmu negara, ada ungkapan begini, sapu itu kotor tapi bisa membersihkan," kata Agam Syarief Baharudin dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Agam mengibaratkan dirinya beberapa bulan lalu merupakan sapu yang kotor. Dia menyebut masih banyak sapu kotor lainnya yang belum dibersihkan.

"Saya beberapa bulan yang lalu adalah sapu yang kotor, tapi saya bisa membersihkan. Di luar sana masih banyak sapu yang kotor. Saya berharap semoga sapu yang kotor itu bisa membersihkan dirinya atau dibersihkan atau diganti oleh sapu-sapu yang bersih," ujarnya.

Kuasa hukum Agam menyinggung perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan tuntutan Agam telah mengabaikan kejujuran kliennya yang mengaku bersalah dan mengakui menerima suap Rp 6,2 miliar perkara migor.

"Bahwa sejak awal terdakwa telah bersikap jujur dan terus terang dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa telah mengakui menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dan jika saja Terdakwa tidak jujur dan terus terang, tentunya akan mempersulit jalannya proses pemeriksaan karena fakta mengenai nominal penerimaan uang suap tersebut tidak akan pernah terungkap dalam persidangan ini," ujarnya.

Dia mengatakan Agam tidak mendapat keuntungan dalam perkara ini karena telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya. Dia menuturkan Agam menyesali perbuatannya.

"Terdakwa sadar dirinya telah salah dan mengakui secara terus terang, bahkan telah mengembalikan uang senilai nominal yang diterima olehnya," ujarnya.

Dia mengatakan Agam juga bersikap pasif dalam penerimaan suap perkara ini. Dia mengatakan Agam bukan otak pelaku suap.

"Bahwa Terdakwa hanya memiliki peran menerima uang suap, sehingga bukan otak pelaku kejahatan perkara a quo, bahwa dalam perkara ini Terdakwa hanya menerima suap, Terdakwa tidak pernah meminta-minta untuk ditunjuk sebagai hakim dalam perkara korupsi korporasi migor, bahkan Terdakwa sama sekali tidak mengenal atau tidak tahu siapa pemberi uang suap. Yang Terdakwa tahu hanyalah uang tersebut diberikan untuk urusan perkara korupsi korporasi migor," tuturnya.

Kuasa hukum Agam memohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil bukan dalam rangka pembalasan. Dia memohon agar Agam divonis ringan.

"(Memohon majelis hakim) mengabulkan nota pembelaan penasihat hukum. Memberikan putusan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan bagi diri Terdakwa. Memberikan putusan yang seringan-ringannya bagi diri Terdakwa," ujarnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Agam mengatakan ekonomi keluarga Agam lumpuh karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga. Dia memohon hakim mengembalikan penyitaan aset yang tak terkait dengan perkara ini.

"Mengembalikan barang-barang bukti yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa kepada dari siapa barang tersebut disita," ujarnya.

Dalam perkara ini, Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan. Jaksa meyakini Agam melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga Video: Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Vonis Lepas Migor




(mib/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork