Asa 'Milenial' Ingin Dianggap Pemuda Dikandaskan MK

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 31 Okt 2025 06:27 WIB
Ilustrasi pemuda (Foto: Getty Images/martin-dm)
Jakarta -

Asa 'milenial' yang ingin dianggap pemuda dikandaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK tak menerima gugatan mereka yang meminta agar warga berusia 16-40 tahun masuk kategori pemuda.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 178/PUU-XXIII/2025. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Pemohon dalam perkara ini ialah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.

Dalam gugatannya, mereka meminta MK mengubah pengertian warga yang termasuk kategori pemuda dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Mereka meminta agar kategori pemuda, yakni setiap orang berusia 16 hingga 30 tahun, diubah menjadi 16 hingga 40 tahun.

MK tak menerima gugatan itu. Hasilnya, generasi milenial yang merupakan orang-orang kelahiran 1981-1996 atau yang saat ini berada di rentang usia antara 30 hingga 40 tahun 'gagal' masuk kategori pemuda.

"Tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan itu. MK pun tak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut.

"Bahwa dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pemohon, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam atau di luar pengadilan. Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo," ujar MK.

"Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon lebih lanjut," ujar MK.




(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork