×
Ad

Hakim: Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Terdakwa Lain Kasus Impor Gula

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 29 Okt 2025 16:27 WIB
Tom Lembong (berkemeja putih). (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Hakim menyatakan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak menghapus pidana terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan abolisi bersifat spesifik dan hanya diberikan kepada Tom.

"Bahwa dengan berpedoman pada surat keputusan (Presiden No 18 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang abolisi Tom Lembong) tersebut di atas, pemberian abolisi adalah bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keputusan Presiden, yaitu Thomas Trikasih Lembong, dan tidak berlaku secara otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama," kata hakim anggota Purwanto S Abdullah saat membacakan vonis terdakwa korupsi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Hakim menyatakan abolisi Tom Lembong tidak menjadikan proses hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan. Hakim menyatakan keputusan abolisi itu tetap terbatas pada subjek hukum yang disebut dalam keputusan abolisi, yakni Tom Lembong.

"Bahwa seseorang yang mendapat abolisi dari Presiden perbuatan pidananya secara pro justitia masih ada, hanya saja oleh Presiden dihentikan proses hukumnya dan akibat hukumnya ditiadakan. Maka secara hukum dengan didapatkannya abolisi Thomas Trikasih Lembong dari Presiden tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan pula akibat hukumnya," ujar hakim.

Hakim menyatakan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan akibat hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula tetap berlaku penuh.

"Terhadap terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam keputusan Presiden dimaksud, proses hukum tetap harus dilanjutkan dan akibat hukumnya tetap berlaku penuh, karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa," ujar hakim.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork