Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah bebas dari penjara usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan abolisi Tom Lembong itu bersifat personal dan tak membuat proses hukum terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula dihentikan.
Dirangkum detikcom, Rabu (6/8/2025), Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Masib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7). Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong.
Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto itu membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi," ucap Tom.
Terdakwa Lain Minta Sidang Ditunda
Pengacara Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, meminta sidang terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula itu ditunda. Hotman mengaitkan permintaannya itu dengan abolisi yang diterima Tom Lembong.
Hotman mengatakan kliennya didakwa turut serta melakukan korupsi bersama Tom Lembong yang sudah bebas karena mendapat abolisi. Hotman meminta persidangan ditunda sampai ada keputusan dari Jaksa Agung terkait kelanjutan kasus gula ini.
"Kami mohon agar majelis menghentikan perkara ini dan mencoret dari buku daftar perkara. Karena kami sadar bahwa Kejaksaan yang hadir di sini memerlukan persetujuan dari Bapak Jaksa Agung dan hari ini sudah ada dimuat di media. Maka kami memohon agar sidang hari ini diundur satu minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung," ujar Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Majelis hakim langsung menolak permintaan Hotman. Hakim menyatakan abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong, bukan terdakwa lain.
"Jadi ya memang tadi disampaikan oleh salah satu rekan penasihat hukum lainnya ya, mengenai abolisi tersebut. Tapi ya kembali lagi, keppres mengenai abolisi di situ hanya menunjuk kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Hakim mengatakan kehadiran jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang itu merupakan perintah agar persidangan tetap dilanjutkan. Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
"Bukannya kami tidak menghargai, tidak menghormati permohonan dari tim penasihat hukum, namun kami mengambil sikap untuk tetap melanjutkan pemeriksaan sidang hari ini," ujarnya.
Kejagung Tegaskan Proses Hukum Terdakwa Lain Lanjut
Kejagung kemudian menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus ini tetap dilanjutkan. Kejagung mengatakan abolisi Tom Lembong tidak membuat terdakwa lain otomatis bebas.
"Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan pemberian abolisi merupakan hak Presiden. Dia menjelaskan abolisi tidak menghapus perkara korupsi impor gula.
"Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak Presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang. Oh nggak-nggak (menghapus perkara). Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum," ujarnya.
Saksikan Live DetikPagi :
Simak juga Video: Pengacara Adukan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Tom Lembong ke KY