Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk empat terdakwa kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tak berlaku untuk terdakwa lain.
Dirangkum detikcom, Rabu (29/10/2025), Tom Lembong sempat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7). Namun, nasib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7).
Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong. Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto itu membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
Bebasnya Tom Lembong dari penjara ini pernah dijadikan Hotman Paris Hutapea alasan meminta hakim menunda persidangan kasus dugaan korupsi gula terhadap kliennya, Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya. Hotman mengatakan sidang kliennya harus ditunda hingga ada keputusan untuk melanjutkan proses hukum dari Jaksa Agung.
Namun, permintaan itu ditolak hakim. Majelis hakim menilai Kejagung telah menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain di kasus korupsi gula berlanjut dengan kehadiran jaksa di ruang sidang.
Hotman berkali-kali mengungkit abolisi Tom Lembong dalam sidang Tony. Kuasa hukum terdakwa lain juga mengungkit abolisi Tom Lembong saat menyampaikan pembelaan terhadap klien mereka masing-masing.
Hakim mengabaikan hal itu. Para terdakwa pun dijatuhi hukuman penjara.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Berikut daftar vonis keempat terdakwa:
1. Wisnu Hendraningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60.991.040.276. Hakim mengatakan Wisnu telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
2. Indra Suryaningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 77.212.262.010. Hakim mengatakan Indra telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
3. Hansen Setiawan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068. Hakim mengatakan Hansen telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
4. Ali Sandjaja Boedidarmo divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 47.868.288.631. Hakim mengatakan Ali telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
Abolisi Cuma untuk Tom Lembong
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong tidak menghapus pidana terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan abolisi bersifat spesifik dan hanya diberikan kepada Tom.
"Bahwa dengan berpedoman pada surat keputusan (Presiden No 18 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang abolisi Tom Lembong) tersebut di atas, pemberian abolisi adalah bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keputusan Presiden, yaitu Thomas Trikasih Lembong, dan tidak berlaku secara otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama," kata hakim anggota Purwanto S Abdullah saat membacakan vonis terdakwa korupsi gula.
Hakim menyatakan abolisi Tom Lembong tidak menjadikan proses hukum terdakwa lain dihentikan. Hakim menyatakan keputusan abolisi itu terbatas pada subjek hukum yang disebut dalam keputusan abolisi, yakni Tom Lembong.
"Bahwa seseorang yang mendapat abolisi dari Presiden perbuatan pidananya secara pro justitia masih ada, hanya saja oleh Presiden dihentikan proses hukumnya dan akibat hukumnya ditiadakan. Maka secara hukum dengan didapatkannya abolisi Thomas Trikasih Lembong dari Presiden tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan pula akibat hukumnya," ujar hakim.
Hakim menegaskan proses hukum terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan akibat hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula juga berlaku penuh.
"Terhadap terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam keputusan Presiden dimaksud, proses hukum tetap harus dilanjutkan dan akibat hukumnya tetap berlaku penuh, karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa," ujar hakim.
Selain empat terdakwa itu, ada juga mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Charles tetap dihukum 4 tahun penjara dari putusan banding PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak juga Video 'Komisi Yudisial Bentuk Tim untuk Tangani Laporan Tom Lembong':











































