Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Simak lagi perjalanan Tom Lembong dari mulai penetapan tersangka, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, hingga mendapat abolisi.
Berikut perjalanan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula yang dirangkum detikcom, Jumat (1/8/2025):
Ditetapkan Tersangka
Pada Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Tom Lembong ditetapkan tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 Charles Sitorus.
Tom Lembong saat itu langsung ditahan setelah Kejagung mengumumkan status tersangkanya. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M
Waktu bergulir, pada 6 Maret 2025 Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain dalam kasus impor gula ini. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi hingga ratusan miliar.
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Perbuatan Tom dilakukan bersama 10 orang lainnya yakni:
- Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan
Indonesia (Persero) sejak tahun 2015
- Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003
- Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006
- Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013
- Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012
- Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015
- Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015
- Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016
- Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010
- Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011
Angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu adalah jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha. Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar maka ada selisih sekitar Rp 62,6 miliar, dalam dakwaan Tom Lembong ini jaksa belum menjelaskan rinci ke mana larinya selisih uang tersebut.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dituntut 7 Tahun Bui
Kemudian pada 4 Juli 2025, jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pembelaan Tom Lembong
Setelah pembacaan tuntutan, Tom Lembong juga memberikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang. Tom menuding jaksa tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus impor gula.
Sebab, menurut Tom importasi gula juga dilakukan sejumlah koperasi namun tak ada tersangka dari koperasi tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menerapkan proses hukum secara tidak konsisten atau milih-milih, siapa yang ditersangkakan dan siapa yang tidak," ujar Tom saat membaca pleidoi, Rabu (9/7).
Dia menilai penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan secara tebang pilih. Dia menyakini tersangka yang ditetapkan merupakan pihak yang sudah ditarget sejak awal seperti dirinya dan Charles.
"Tentunya jawabannya adalah bawah semua pihak tidak bersalah. Tapi Bapak Charles Sitorus ditarget, ke-9 Industri gula swasta ditarget, dan saya ditarget," ujar Tom.
"Sampai di sini saja kita sudah bisa melihat betapa banyaknya kejanggalan dan argumentasi aneh mewarnai proses hukum yang saya jalani dalam perkara importasi gula, dan banyak dari kejanggalan ini sudah terjadi bahkan sebelum Persidangan dimulai," tambahnya.
Pada momen sidang pemeriksaan terdakwa, Tom juga mengatakan hal serupa. Dia mengaku hingga saat ini belum menemukan kesalahannya dalam kasus korupsi impor gula.
"Bapak Ketua Majelis maupun Bapak-Bapak Anggota Majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat inipun saya masih belum menemukan kesalahan saya. Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa saya, bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab," kata Tom Lembong.
Tom mengaku sempat ragu dan merenungkan apakah ada kesalahannya dalam kasus ini. Namun, dia menyebut tetap tidak menemukan kesalahannya dalam kasus ini.
"Bahkan seringkali saya dapat ditanya kepada berbagai rekan kerja, saya sejauh mungkin menjemput tanggung jawab. Dalam proses hukum, proses persidangan ini, saya juga sempat ragu, pernah ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras," kata Tom.
Selain itu, Tom juga mengaku akan tetap melakukan kebijakan impor gula jika kembali menjadi Menteri Perdagangan. Dia mengatakan akan mengambil kebijakan yang sama dengan yang diambilnya saat ini.
Divonis 4,5 Tahun Bui
Selang beberapa hari dari sidang tuntutan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan untuk Tom Lembong. Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah di kasus impor gula sehingga dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.
Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau. Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.
Ajukan Banding
Tom Lembong pada 20 Juli 2025 juga mengajukan upaya hukum banding. Pihak Tom Lembong menuding ada kejanggalan dalam putusan Tom Lembong.
"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini. Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," kata pengacara Tom, Zaid Mushafi.
Sementara itu, Kejagung juga mengajukan banding terkait vonis Tom Lembong. Salah satu alasan jaksa mengajukan banding karena adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.
"Kan dari Penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian, artinya ada selisih sementara kita sudah menyita sampe Rp 500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding, hal lainnya mungkin ada," jelas Kasi Penkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (23/7).
Dapat Abolisi
Namun, belum diproses upaya banding itu, Tom Lembong kini bisa bebas dari penjara. Sebab, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)
Diketahui, abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang terpidana yang bersalah melakukan delik, yang diberikan oleh presiden.
Abolisi bisa dilakukan presiden karena presiden merupakan pihak yang memiliki kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan bersifat umum dan kekuasaan pemerintahan yang bersifat khusus. Adapun pemberian abolisi termasuk ke dalam kekuasaan khusus.
Hak presiden dalam memberikan abolisi pertama kali diatur dalam UUD 1945 hasil kemerdekaan. Dalam pasal 14 UUD 1945 terkandung bahwa "Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi".