Miliaran Rupiah Gratifikasi Diterima Kades Bogor dari Jual Beli Tanah

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 25 Okt 2025 21:18 WIB
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Bogor -

Polisi sedang mengusut kasus gratifikasi yang diterima oleh Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Kades tersebut diduga menerima uang Rp2,3 miliar terkait penerbitan dokumen jual beli tanah.

Polisi pernah memeriksa Kedes Cikuda, terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan unsur tindak pidana.

"Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana. Sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik)," jelasnya, Rabu (27/8).

Kini, polisi telah menetapkan Kades tersebut sebagai tersangka. "Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko, Sabtu (25/10/2025).


Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan. Namun Anggi belum membeberkan lebih lanjut kronologi kasus serta pasal yang disangkakan kepada pelaku.

"Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference," ujarnya.

Siasat Kades

Polisi mengungkap siasat licik Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kades itu meminta dan menerima uang dari penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah dengan tarif Rp30 ribu per meter.




(rdh/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork