Polisi sedang mengusut kasus gratifikasi yang diterima oleh Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Kades tersebut diduga menerima uang Rp2,3 miliar terkait penerbitan dokumen jual beli tanah.
Polisi pernah memeriksa Kedes Cikuda, terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan unsur tindak pidana.
"Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana. Sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik)," jelasnya, Rabu (27/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, polisi telah menetapkan Kades tersebut sebagai tersangka. "Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko, Sabtu (25/10/2025).
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan. Namun Anggi belum membeberkan lebih lanjut kronologi kasus serta pasal yang disangkakan kepada pelaku.
"Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference," ujarnya.
Siasat Kades
Polisi mengungkap siasat licik Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kades itu meminta dan menerima uang dari penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah dengan tarif Rp30 ribu per meter.
"Kades Cikuda diduga meminta, kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp30 ribu per meter," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Keuntungan yang diperoleh dari penandatanganan dokumen itu mencapai Rp2,3 miliar. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan hingga akhirnya polisi menetapkan Kades tersebut sebagai tersangka.
"Kades meminta dan menerima uang sekitar Rp2.333.370.000. Saksi yang sudah dimintai keterangan adalah tiga orang dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua saksi dari pihak warga sebagai penjual tanah," tuturnya.











































