Kata Bupati Bogor soal Kades Cikuda Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 2,3 M

Kata Bupati Bogor soal Kades Cikuda Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 2,3 M

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 28 Okt 2025 13:20 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto
Bupati Bogor Rudy Susmanto (Rizky/detikcom)
Bogor -

Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka setelah menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar terkait penerbitan dokumen jual beli tanah. Bupati Bogor Rudy Susmanto menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, dan dinas beserta inspektorat dan bagian perundang-undangan maupun bagian hukum pemerintah daerah Kabupaten Bogor," kata Rudy kepada wartawan di Cibinong, Selasa (28/10/2025).

Sejumlah langkah, menurut dia, telah dilakukan untuk menunjang proses hukum tersebut. Sementara pemerintahannya juga menyiapkan sanksi untuk tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan tentunya dari proses hukum tersebut ada sanksi-sanksi yang pemerintah daerah harus tetap kan. Maka itu yang akan kita putuskan," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menahan dan menetapkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Kades tersebut disangkakan menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar terkait penerbitan dokumen jual beli tanah.

ADVERTISEMENT

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko, Sabtu (25/10).

Saat ini, tersangka telah ditangkap dan ditahan. Namun Anggi belum membeberkan lebih lanjut kronologi kasus serta pasal yang disangkakan kepada pelaku.

"Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference," ujarnya.

Siasat Licik Kades

Kasat Reskrim Polres Bogor saat itu, AKP Teguh Kumara, mengungkap siasat licik tersangka. Kades meminta dan menerima uang dari penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah dengan tarif Rp 30 ribu per meter.

"Kades Cikuda diduga meminta, kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp 30 ribu per meter," kata Teguh.

Keuntungan yang diperoleh dari penandatanganan dokumen itu mencapai Rp2,3 miliar. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan hingga akhirnya polisi menetapkan kades tersebut sebagai tersangka.

"Kades meminta dan menerima uang sekitar Rp 2.333.370.000. Saksi yang sudah dimintai keterangan adalah tiga orang dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua saksi dari pihak warga sebagai penjual tanah," tuturnya.

Simak juga Video: Rekap KPK, Gratifikasi Jadi Kasus Korupsi Paling Tinggi di RI

Halaman 2 dari 2
(rdh/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads