Polisi memeriksa Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli tanah.
"Pemanggilan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Rabu (27/8/2025).
Wikha mengatakan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Hasilnya, ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," bebernya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa Kades tersebut meminta dan menerima uang untuk penandatanganan dokumen.
"Kades Cikuda diduga meminta kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif 30.000 permeter," ucap Teguh.
Saat ini, status hukum Kades tersebut masih sebagai saksi. Teguh mengatakan keuntungan yang didapat mencapai angka Rp 2,3 miliar (M).
"Kades meminta dan menerima uang sekitar Rp 2.333.370.000. Saksi yang sudah dimintai keterangan tiga orang saksi dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua orang saksi dari pihak warga sebagai penjual tanah," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Bu Kades Jual Posyandu Desa di Sukabumi':