KPK Tetapkan PT Loco Montardo Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Anoda Logam

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 14 Okt 2025 16:38 WIB
Logo KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Penetapan tersangka itu dilakukan sejak Agustus 2025. "Dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM pada Agustus 2025 ini," sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Status tersangka Siman Bahar sempat gugur di kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk. Berdasarkan amar putusan praperadilan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada 4 November 2021. Hakim menyatakan penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum.

Namun KPK tidak diminta menghentikan penyidikannya atau SP3. Padahal, dalam petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK menghentikan penyidikan ini. KPK lalu kembali menetapkan Siman Bahar tersangka pada Juni 2023.

Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.

Tonton juga video " Saat Ketua KPK Bahas BO Bak Genderuwo, Sosok Menakutkan Tersembunyi" di sini:




(ial/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork