Mantan Direktur Utama PT Antam, Arie Prabowo Ariotedjo, diam-diam telah memeriksa penyidik KPK pekan lalu terkait kasus korupsi sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado. Penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam tersebut hingga merugikan negara Rp 100 miliar.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (14/10/2024).
Arie Prabowo sedianya dijadwalkan diperiksa hari ini, namun ia meminta pemeriksaan lebih cepat dari jadwal. Arie lalu diperiksa penyidik KPK pada Selasa (7/10). Hasil pengecekan keterangan jadwal pemeriksaan yang rutin diumumkan KPK tidak ditemukan agenda penyidik memeriksa Arie pada Selasa pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pemeriksaan) telah dilakukan pada Selasa (7/10) lalu. Pengajuan jadwal pemeriksaan tersebut, karena yang bersangkutan pada hari ini ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," jelasnya.
KPK sendiri baru mengumumkan Arie terkait pemeriksaannya hari ini, Selasa (14/10). Selain Arie, ada sejumlah saksi lain yang turut hadir hari ini, yaitu:
1. Agus Zamzam Jamaluddin sebagai Direktur Operasi PT Antam, Tbk (Maret 2015 - Mei 2017)
2. Ariyanto Budi Santoso selaku Pegawai BUMN/Business Management Lead Specialist PT Aneka Tambang, Tbk/mantan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk, Tahun 2017
3. Arum Rachmanti selaku Kepala Unit Kerja Pengendalian Inventaris Produk UBPP LM PT ANTAM, Tbk
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tahun 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.