KPK Cecar Pejabat Kemenperin soal Ekspor Emas di Kasus Anoda Logam

KPK Cecar Pejabat Kemenperin soal Ekspor Emas di Kasus Anoda Logam

Mulia Budi - detikNews
Senin, 10 Nov 2025 13:19 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM). KPK mencecar saksi soal ekspor emas dan perak.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai ketentuan ekspor emas dan perak oleh Kementrian Perindustrian," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Kedua saksi tersebut ialah Adie Rochmanto Pandiangan yang merupakan Staf Ahli Menteri Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri (diperiksa terkait perannya saat menjadi Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kemenperin) serta Bandi Supriadi selaku mantan Cargo Specialist PT Brinks Solution Indonesia atau Supervisor Ekspor Impor G4S periode 2015-2020. Pemeriksaan keduanya dilakukan di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (7/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.

Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Simak juga Video: Kejagung Terkait Peluang Usut Korupsi Penyelundupan Logam Tanah Jarang

(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads