Diduga Terlibat Penggelapan Uang, Eks Kajari Jakbar Akan Diproses Pidana?

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 09 Okt 2025 15:28 WIB
Ilustrasi Penggelapan Uang (iStock)
Jakarta -

Hendri Antoro dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) terkait kasus dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Apa Hendri akan diproses pidana dalam kasus tersebut?

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, buka suara terkait hal tersebut. Mulanya, Anang mengatakan Hendri dicopot sebagai atasan terdakwa kasus penggelapan tersebut, yakni Jaksa Azam Akhmad Akhsya.

"Ya, dia sebagai atasan saja," kata Anang Supriatna di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Anang mengatakan Hendri sudah mendapat hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya. Dia mengatakan sanksi itulah yang sementara ini dijatuhkan untuk Hendri.

"Tapi saya sudah memberikan hukuman disiplin juga dan dicopot dari jabatannya," ujarnya.




(mib/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork