Diduga Terlibat Penggelapan Uang, Eks Kajari Jakbar Akan Diproses Pidana?

Diduga Terlibat Penggelapan Uang, Eks Kajari Jakbar Akan Diproses Pidana?

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 09 Okt 2025 15:28 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi Penggelapan Uang (iStock)
Jakarta -

Hendri Antoro dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) terkait kasus dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Apa Hendri akan diproses pidana dalam kasus tersebut?

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, buka suara terkait hal tersebut. Mulanya, Anang mengatakan Hendri dicopot sebagai atasan terdakwa kasus penggelapan tersebut, yakni Jaksa Azam Akhmad Akhsya.

"Ya, dia sebagai atasan saja," kata Anang Supriatna di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengatakan Hendri sudah mendapat hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya. Dia mengatakan sanksi itulah yang sementara ini dijatuhkan untuk Hendri.

"Tapi saya sudah memberikan hukuman disiplin juga dan dicopot dari jabatannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Anang tak menjawab dengan jelas saat ditanya apakah Hendri akan diproses pidana. Dia kembali menegaskan Hendri sudah diproses internal.

"Sudah, proses internal sudah," kata Anang.

"Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Hendri Antoro dari jabatan Kajari Jakbar. Pencopotan diduga terkait kasus dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kasus tersebut menjerat eks jaksa yang menangani perkara itu, yakni Azam Akhmad Akhsya. Azam divonis 9 tahun hukuman penjara karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Saat ini Hendri telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai pelaksana tugas (Plt). Pencopotan Hendri dilakukan bulan lalu. Namun dia tak menjelaskan detail ada keterlibatan Hendri Antoro dalam perkara itu.

Lihat juga Video 'Sales di Makassar Gelapkan Duit IRT Rp 30 Juta demi Bayar Utang':
Halaman 2 dari 2
(mib/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads