Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Deden Apriandhi, meminta kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dievaluasi. Deden menyebut pemotongan itu akan memengaruhi anggaran pemerintah daerah.
Deden menerangkan, Pemprov Banten harus menyesuaikan dengan potensi pemotongan TKD sebesar Rp 554 miliar. Namun, Deden meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi.
"Mau tidak mau kita harus menyesuaikan terhadap apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat, karena kewenangan ada di sana. Banten dan beberapa daerah sudah menyampaikan usulan untuk dievaluasi lagi," kata Deden kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Deden mengatakan Pemprov Banten memerlukan anggaran sekitar Rp 1 triliun untuk gaji dan tunjangan sekitar 11 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diangkat tahun ini.
"Banyak kebutuhan daerah yang harus terpenuhi, seperti penambahan P3K yang memerlukan anggaran hampir Rp1 triliun. Belum lagi beberapa program lain yang harus dilakukan oleh Pemprov dalam rangka menunjang program nasional," katanya.
Kendati demikian, kata Deden, jika kebijakan itu tak diubah, maka Pemprov Banten akan menyesuaikan anggaran. Ada beberapa pos anggaran yang akan diefisiensi.
"Pasti kita menyesuaikan, pertama belanja pegawai, termasuk pengurangannya. Bukan karena harus efisien, tapi Pak Gubernur lebih mementingkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Bangun Jalan Desa, Jalan Usaha Tani, dan ketahanan pangan. Itu yang menjadi konsentrasi Pak Gubernur," katanya.
Deden pun menyinggung bahwa Pemprov Banten perlu mencari dan memperkuat sumber pendapatan baru. Menurutnya, Pemprov tak boleh lagi mengandalkan pajak dari kendaraan bermotor.
"Pendapatan di luar pajak kendaraan, karena pajak kendaraan sudah mulai mencapai titik jenuh. Apalagi sekarang banyak mobil listrik dan motor listrik. Jadi memang Bapenda kita dorong untuk mencari sumber pajak baru di luar pajak kendaraan bermotor," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya langkah strategis dalam menyikapi dinamika TKD. Dalam arahannya, ia mengingatkan agar jajaran Kemendagri meningkatkan peran pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda).
Hal tersebut diperlukan agar setiap kebijakan pusat dapat terlaksana secara efektif di daerah meski di tengah pengalihan TKD.
"Perlu ada langkah antisipatif dan strategi yang jelas agar dinamika Transfer ke Daerah tidak mengganggu program pembangunan maupun pelayanan masyarakat," tegas Tito dalam keterangan tertulis, Senin (29/9).
Arahan tersebut disampaikan Mendagri kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rapat Konsinyering Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2026 yang berlangsung di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/9).
Ia juga telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) agar pengalihan TKD mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Dengan demikian, pemda tetap mampu menjalankan tugas sesuai Undang-Undang (UU), termasuk menyangkut pelayanan dasar.
Tito memaparkan setidaknya terdapat empat langkah yang harus diperhatikan pemda. Pertama, melakukan efisiensi anggaran pada pos perjalanan dinas, rapat-rapat, serta pemeliharaan maupun perawatan sarana dan prasarana kantor.
Tonton juga Video Andra Soni Susur Kali Banten Sambil Joget 'Aura Farming'
(aik/whn)