Sempat Terlambat, Gaji Ribuan Guru P3K di Banten Kini Telah Dibayar

Sempat Terlambat, Gaji Ribuan Guru P3K di Banten Kini Telah Dibayar

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 24 Okt 2025 10:49 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi. Gaji (Foto: Muhammad Ridho)
Serang -

Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Banten sempat terlambat dibayarkan. Kini, gaji mereka sudah diterima.

"Alhamdulillah, setelah bersuara akhirnya turun tanggal 17 Oktober," ujar Ketua Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti kustrianingsih, Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap keterlambatan pembayaran gaji guru P3K tidak terulang kembali. Heti juga meminta agar anggaran gaji P3K diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Harapan kami, gaji P3K diambil alih oleh pusat supaya tidak ada lagi alasan pemda atau pemprov karena perubahan anggaran dan lain-lain yang mengorbankan kami para guru P3K," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga berharap agar gaji P3K diseragamkan secara nasional. Menurutnya, kondisi itu akan terwujud jika pengelolaan gaji dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Kami berharap ASN P3K se-Indonesia gajinya dibayar langsung oleh pusat agar rata dan berkeadilan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan guru P3K di Provinsi Banten sempat mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Kondisi tersebut terjadi karena adanya kendala pada Perubahan APBD 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji pada Oktober 2025 disebabkan kekurangan anggaran pada kode rekening.

"Berdasarkan surat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 900.1.3.1/0609-Dindikbud/2025 tanggal 1 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Keterlambatan Gaji PPPK Bulan Oktober 2025, disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK bulan Oktober 2025 dikarenakan terdapat kekurangan anggaran pada kode rekening Gaji Pokok PPPK," kata Rina, Selasa (14/10/2025).

Menurut Rina, saat ini penyesuaian dan evaluasi masih dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Telah dilakukan penyesuaian pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun karena Perubahan APBD 2025 masih dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, gaji PPPK tersebut belum dapat direalisasikan," ujarnya.

Simak juga Video 'Yeay! Insentif Guru Honorer Bakal Naik Jadi Rp 400 Ribu di 2026':

Halaman 2 dari 2
(aik/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads