Polisi mengungkap ulah Mbah Tarman (74) menggadaikan mobil rental kepada tetangganya senilai Rp 50 juta. Saat mobil itu diambil sang pemilik, pihak keluarga Shela menjaminkan surat tanah kepada tetangganya sebagai ganti jaminan atas uang tersebut.
"Jadi setelah mobil diambil oleh pemilik rental, tentunya pemberi uang gadai sebesar Rp 50 juta (yang merupakan tetangga Shela Arika) itu yang tidak terima. Lalu dari pihak keluarga mempelai wanita lagi yang bertanggung jawab memberikan jaminan sertifikat tanah," ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dilansir detikJatim, Minggu (14/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mbah Tarman sempat membagi-bagikan uang sebesar Rp 100 ribu untuk setiap tamu yang hadir di undangan pernikahannya dengan Shela. Uang itu belakangan diketahui merupakan hasil menggadaikan mobil rental ke tetangga Shela.
"Jadi Mbah Tarman ini mendapatkan uang Rp 50 juta, kemudian sebanyak Rp 30 juta itu dibagi-bagikan, (masing-masing) Rp 100 ribu kepada warga yang saat itu hadir resepsi. Dan itu fakta, dan itu yang mungkin meyakinkan juga warga dan pihak mempelai wanita atau keluarga wanita sehingga cek Rp 3 M itu harapannya bisa dicairkan. Walaupun sampai saat ini jelas tidak bisa dicairkan dan palsu," ujarnya.
Dua hari setelah pernikahan, pihak rental dari Ponorogo datang mencari Mbah Tarman. Perusahaan rental itu memilih tidak melapor ke polisi, tapi meminta mobil Avanza Veloz yang disewa Mbah Tarman itu dikembalikan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Prank Mbah Tarman Jadi Kakek Sultan: Mahar Miliaran Zonk, Mobil Rental Digadai':
(wnv/knv)










































