Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan jaksa salah mencantumkan identitasnya dalam dokumen penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ahli dari Kejaksaan Agung mengatakan identitas tersangka bukan urusan praperadilan.
Sidang praperadilan Nadiem itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). Agenda sidang hari ini ialah penyerahan bukti dan mendengarkan pendapat ahli dari pihak termohon Kejaksaan Agung.
Kejagung menyerahkan sejumlah dokumen ke hakim. Total ada 86 alat bukti terkait penetapan tersangka Nadiem Makarim.
"Banyak, kita menghadirkan ada 86 bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP, alat alat bukti, keterangan saksi, ada alat bukti surat, ada keterangan ahli dan beberapa dokumen," kata jaksa penuntut umum Roy Riyadi.
Roy tak menjelaskan detail apa saja dokumen itu. Jaksa juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad.
(ond/haf)