Nadiem Sebut Jaksa Salah Identitas, Ahli Kejagung: Bukan Urusan Praperadilan

Nadiem Sebut Jaksa Salah Identitas, Ahli Kejagung: Bukan Urusan Praperadilan

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 08 Okt 2025 15:32 WIB
Sidang praperadilan Nadiem Makarim (Rumondang/detikcom)
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan jaksa salah mencantumkan identitasnya dalam dokumen penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ahli dari Kejaksaan Agung mengatakan identitas tersangka bukan urusan praperadilan.

Sidang praperadilan Nadiem itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). Agenda sidang hari ini ialah penyerahan bukti dan mendengarkan pendapat ahli dari pihak termohon Kejaksaan Agung.

Kejagung menyerahkan sejumlah dokumen ke hakim. Total ada 86 alat bukti terkait penetapan tersangka Nadiem Makarim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak, kita menghadirkan ada 86 bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP, alat alat bukti, keterangan saksi, ada alat bukti surat, ada keterangan ahli dan beberapa dokumen," kata jaksa penuntut umum Roy Riyadi.

Roy tak menjelaskan detail apa saja dokumen itu. Jaksa juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad.

ADVERTISEMENT

Jaksa meminta Suparji menjelaskan apakah status pekerjaan atau identitas seorang tersangka merupakan objek praperadilan atau tidak. Suparji menyatakan hal itu bukan kewenangan dalam praperadilan.

"Bahwa soal identitas tidak bagian dari objek praperadilan, Yang Mulia, tetapi adalah bagian dari administrasi dalam sebuah pemeriksaan," kata Suparji.

Dia mengatakan tidak ada permasalahan identitas jika berkas sudah ditandatangani oleh tersangka. Dia mengatakan berkas yang sudah diteken itu sah.

"Ketika kemudian bahwa keterangan pekerjaan sudah menyebutkan X dan kemudian dalam hal ini terperiksa sudah menyetujui dan memberikan paraf tanda setuju tadi bahwa identitas tadi adalah sudah sah secara hukum, karena apa? Karena berdasarkan pada keterangan yang bersangkutan dan tidak ada kesalahan identitas," ujarnya.

Sebagai informasi, pihak Nadiem meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Nadiem cacat formal. Dia mengatakan identitas Nadiem pada surat penetapan tersangka itu tertulis dengan kapasitas karyawan swasta bukan anggota kabinet kementerian sesuai KTP.

"Dalam hal ini, pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang mana dalam hal ini mencantumkan pemohon sebagai karyawan swasta, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024," ujar kuasa hukum Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

"Bahwa berdasarkan kartu identitas penduduk (KTP) yang dimiliki oleh pemohon dalam hal ini mencantumkan pekerjaan pemohon sebagai anggota kabinet kementerian," tambahnya.

Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

1.⁠ ⁠Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3.⁠ ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Simak juga Video: Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Halaman 2 dari 3
(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads