Kata Kejagung soal Dugaan Buron Riza Chalid Punya 2 Paspor

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 19:45 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kejagung RI mengungkapkan belum menerima informasi bahwa tersangka buron Mohamad Riza Chalid (MRC) memiliki dua paspor. Kejagung mengatakan sejauh ini telah mencabut paspor milik Riza Chalid yang dikeluarkan dari Indonesia.

"Nah itu saya tidak tahu. Nah kalau yang bersangkutan memiliki (dua paspor), sampai saat ini kami belum mendapat informasi pasti apakah yg bersangkutan memiliki dua paspor atau tidaknya," terang Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

"Tapi yang jelas kita tetap memproses yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan minyak mentah, untuk MRC," lanjutnya.

Pihaknya pun memastikan telah mencabut paspor Riza Chalid dan mengajukan penerbitan red notice. Dia menjelaskan pencabutan paspor untuk membatasi ruang gerak Riza Chalid dalam pelarian.

"Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir usaha upayanya," kata Anang.

Status Riza Chalid pun otomatis ilegal di negara lain setelah paspornya dicabut. Anang mengungkap Riza Chalid hanya memiliki dua pilihan, yakni balik ke Indonesia atau overstay (melebihi masa berlaku izin tinggal) di negara lain.

"Pilihan bagi yang bersangkutan jika kembali ke Indonesia harus dengan surat SPLP (surat perjalanan laksana paspor) yang berlaku hanya sekali perjalanan atau mereka tetap berada di negara tersebut akan overstay dan ilegal," kata Anang.

Anang mengatakan pencabutan paspor terhadap Riza Chalid tak serta-merta menggugurkan kewarganegaraan RI mereka. Ia menyebutkan Riza Chalid kini tak bisa bepergian ke negara lain atau statusnya ilegal di negara yang ditempati.

"Perlu dipahami dulu bahwa dengan dicabutnya paspor tersebut tidak serta-merta yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hanya dengan dicabutnya paspor, maka secara aturan mereka tidak bisa bepergian ke negara lain lagi dan keberadaan yang bersangkutan di negara tersebut menjadi ilegal," ucapnya.

"Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah yang di tempat keberadaan mereka karena dasar pemberian izin tinggal adalah adanya dokumen paspor," tambahnya.

Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid.

Tonton juga video "Kejagung Sita Rumah Mewah Terkait Kasus Riza Chalid, Ini Penampakannya" di sini:




(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork