Riza Chalid-Jurist Tan Cuma Bisa Balik ke RI atau Overstay Usai Paspor Dicabut

Riza Chalid-Jurist Tan Cuma Bisa Balik ke RI atau Overstay Usai Paspor Dicabut

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 08:22 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Ondang/detikcom).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan status Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan otomatis ilegal di negara lain setelah paspor kedua tersangka dicabut. Kejagung mengungkap kedua buron ini hanya memiliki dua pilihan, yakni balik ke Indonesia atau overstay (melebihi masa berlaku izin tinggal) di negara lain.

"Pilihan bagi yang bersangkutan jika kembali ke Indonesia harus dengan surat SPLP (surat perjalanan laksana paspor) yang berlaku hanya sekali perjalanan atau mereka tetap berada di negara tersebut akan overstay dan ilegal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Anang mengatakan pencabutan paspor terhadap dua tersangka tak serta-merta menggugurkan kewarganegaraan RI mereka. Ia menyebut mereka kini tak bisa bepergian ke negara lain atau statusnya ilegal di negara yang ditempati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu dipahami dulu bahwa dengan dicabutnya paspor tersebut tidak serta-merta yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hanya dengan dicabutnya paspor, maka secara aturan mereka tidak bisa bepergian ke negara lain lagi dan keberadaan yang bersangkutan di negara tersebut menjadi ilegal," ucapnya.

"Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah yang di tempat keberadaan mereka karena dasar pemberian izin tinggal adalah adanya dokumen paspor," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Anang menegaskan pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan untuk mempersempit ruang gerak mereka di negara lain. Pihaknya menyebut masih menunggu penerbitan red notice dari Interpol.

"Yang jelas dengan dicabutnya paspor tersebut tujuannya untuk mempersempit ruang gerak mereka di luar negeri dan sebagai dari langkah hukum penyidik dalam rangka untuk mendatangkan/menghadirkan yang bersangkutan di Indonesia selain tetap meminta red notice ke Interpol dengan di dahului penetapan DPO," sebutnya.

Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan permohonan red notice terhadap tersangka Riza Chalid dan Jurist Tan kepada Divhubinter Polri. Kedua tersangka ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT (tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek Jurist Tan), sudah ditetapkan DPO-nya," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

Dia mengatakan DPO merupakan salah satu syarat pengajuan red notice ke Interpol. Dia menegaskan Kejagung akan mengusut tuntas kasus ini.

Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid.

Simak juga Video: Polri Ungkap Proses Penerbitan Red Notice Riza Chalid Tak Ada Kendala

(dwr/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads