Kejagung Ungkap Tujuan Cabut Paspor Buron Riza Chalid dan Jurist Tan

Kejagung Ungkap Tujuan Cabut Paspor Buron Riza Chalid dan Jurist Tan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 19:23 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.
Foto: Rumondang Naibaho/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencabut paspor terhadap dua tersangka buron yakni Mohamad Riza Chalid dan Jurist Tan. Kejagung menjelaskan pencabutan paspor merupakan cara untuk mempersempit ruang gerak keduanya.

"Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir usaha upayanya," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menekankan pencabutan paspor hingga pengajuan penerbitan red notice terhadap keduanya yang berstatus buron merupakan strategi dari Kejagung. Langkah ini pun sebagai upaya agar keduanya dapat segera kembali ke Indonesia.

"Memang itu salah satu strategi penyidik dalam upaya menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri supaya untuk kemnali ke Indonesia dan itu supaya upaya maksimal dari kita," tutur Anang.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Anang mengatakan status Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan otomatis ilegal di negara lain setelah paspor kedua tersangka dicabut. Kejagung mengungkap kedua buron ini hanya memiliki dua pilihan, yakni balik ke Indonesia atau overstay (melebihi masa berlaku izin tinggal) di negara lain.

"Pilihan bagi yang bersangkutan jika kembali ke Indonesia harus dengan surat SPLP (surat perjalanan laksana paspor) yang berlaku hanya sekali perjalanan atau mereka tetap berada di negara tersebut akan overstay dan ilegal," kata Anang, Selasa (7/10).

Anang mengatakan pencabutan paspor terhadap dua tersangka tak serta-merta menggugurkan kewarganegaraan RI mereka. Ia menyebut mereka kini tak bisa bepergian ke negara lain atau statusnya ilegal di negara yang ditempati.

"Perlu dipahami dulu bahwa dengan dicabutnya paspor tersebut tidak serta-merta yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hanya dengan dicabutnya paspor, maka secara aturan mereka tidak bisa bepergian ke negara lain lagi dan keberadaan yang bersangkutan di negara tersebut menjadi ilegal," ucapnya.

"Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah yang di tempat keberadaan mereka karena dasar pemberian izin tinggal adalah adanya dokumen paspor," tambahnya.

Kejagung juga telah mengajukan permohonan red notice terhadap tersangka Riza Chalid dan Jurist Tan kepada Divhubinter Polri. Kedua tersangka ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT (tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek Jurist Tan), sudah ditetapkan DPO-nya," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

Dia mengatakan DPO merupakan salah satu syarat pengajuan red notice ke Interpol. Dia menegaskan Kejagung akan mengusut tuntas kasus ini.

Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid.

Tonton juga video "Kejagung Terkait Peluang Usut Korupsi Penyelundupan Logam Tanah Jarang" di sini:

(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads