Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan pengusaha minyak, Riza Chalid, ke daftar pencarian orang (DPO). Riza Chalid sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirangkum detikcom, Jumat (22/8/2025), Kejagung mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
"Yang bersangkutan adalah BO (beneficial owner) tadi sudah sangat jelas di PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," kata Dirdik Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kejagung Resmi Terbitkan DPO Riza Chalid! |
Selain Riza, Kejagung mengumumkan delapan orang tersangka baru dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
1. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
3. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
4. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
5. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
6. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
8. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
9. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Peran Riza Chalid
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama Hanung, Alfian, dan Gading Ramadhan diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Qohar, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Riza Chalid Tersangka TPPU
Pada Kamis (21/8), Kejagung mengumumkan Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli.
"Sudah (jadi tersangka TPPU)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Kejagung juga telah menyita aset yang diduga milik Riza Chalid. Di antaranya kilang minyak, mobil-mobil mewah, hingga valuta asing.
Kejagung telah memanggil Riza sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun Riza selalu mangkir.
Tetapkan Riza Chalid Buron
Terbaru, Kejagung resmi memasukkan Riza Chalid ke daftar pencarian orang (DPO). Kejagung bakal memburu Riza.
"Sudah DPO," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Kejagung juga bersiap mengajukan red notice untuk Riza Chalid. Sejauh ini, Riza Chalid terdeteksi ada di Malaysia. Dia meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.