Kortas Tipikor Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi terhadap proyek PLTU di Kalimantan Barat. Kerugian akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.
Proyek tersebut mangkrak sejak awal dibangun pada 2008. Diduga proyek mangkrak lantaran adanya permainan pengaturan kontrak proyek tersebut.
"Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan tahun 2018 itu sejak tahun 2008 sampai 2018 itu diadendum," ujar Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Jusuf Kalla, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba. Para tersangka belum ditahan.
Sementara, Direktur Penyidikan Kortas Tipikor Polri, Toto Suharyanto mengatakan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juli 2025, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 1,3 triliun.Disebutkan telah terjadi penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara adalah total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898 juta. Kira-kira Rp 1,3 triliun," ucapnya.
Dia menuturkan pengeluaran PT PLN tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kerugian negara. Selain itu, pengeluaran juga tidak memberi manfaat lantaran proyek mangkrak.
"Yang merupakan pengeluaran dana PT PLN (Persero) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang tidak diselesaikan oleh KSO BRN," jelasnya.
(dek/idn)