Polri Gandeng PPATK Telusuri Aset Adik JK Dkk Tersangka Kasus Korupsi PLTU

Polri Gandeng PPATK Telusuri Aset Adik JK Dkk Tersangka Kasus Korupsi PLTU

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 10 Okt 2025 14:13 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menelusuri aset empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset para tersangka.

"(Terkait aset) masih proses untuk penelusuran. Betul (bersama PPATK)," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto, kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Totok mengatakan penelusuran diperlukan untuk mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat menerima uang dalam kasus itu. Dia menyebut pihaknya terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih agenda proses pemeriksaan tambahan untuk para saksi dan ahli untuk skema splitzing terhadap pemberkasan empat tersangka," kata Totok.

Ada empat tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Eks Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM),
2. Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK),
3. RR selaku Dirut PT BRN, dan
4. HYL selaku PT Praba.

Kasus ini berawal saat ada lelang ulang proyek PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2x50 megawatt pada tahun 2008. Polisi menduga ada kesepakatan yang dibuat sebelum lelang itu.

"Tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton dan OJSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi. Selain itu diduga kuat bahwa perusahaan Alton, UGSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN," ujarnya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Perusahaan itu diduga mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada pada tahun 2009. Polisi menduga ada pemberian fee kepada KSO BRN oleh HYL selaku Direktur PT Praba Indopersasa.

Penyimpangan terjadi membuat proyek PLTU tersebut mangkrak. Polisi mengatakan ada kerugian keuangan negara Rp 1,3 triliun akibat kasus ini.

Simak juga Video: Polri Ungkap Rumitnya Penyelidikan Kasus Korupsi PLTU Mempawah

Halaman 2 dari 3
(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads