Kortas Tipikor Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Proyek tersebut mangkrak sejak awal dibangun pada 2008.
Kakortas Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyebut dugaan korupsi proyek itu terjadi sejak awal proyek. Dia mengatakan ada pengaturan kontrak hingga berujung proyek mangkrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun modus terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya itu dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan tahun 2018 itu sejak tahun 2008 sampai 2018 itu diadendum," ujar Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
"Nah, kemudian akibat dari pekerjaan itu ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," lanjutnya.
Perkara ini mulanya ditangani penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021. Kasus kemudian diambil alih Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Tersangka dalam kasus ini merupakan Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba. Para tersangka belum ditahan.
"Setelah berjalannya kemarin tanggal 3 Oktober, kita tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar," kata Cahyo.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto, mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi. Selain saksi, ada lima ahli yang telah dimintai keterangan.
Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai lebih dari USD 62 juta atau Rp 1,3 triliun. Jumlah itu, menurut Toto, berasal dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara adalah total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898 juta. Kira-kira Rp 1,3 triliun," ucapnya.
Tonton juga Video: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PLTU di Sumbagsel