Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menilai permohonan Nadiem tidak beralasan menurut hukum.
Sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Kejagung meminta hakim menerima eksepsi yang mereka ajukan.
"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Kejagung menilai gugatan yang diajukan Nadiem bukan kewenangan praperadilan. Kejagung meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Nadiem.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jakarta Selatan karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan praperadilan. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.
(dek/haf)