Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sudah ada surat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait proyek pengadaan laptop Chromebook era Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejagung menyebut ada indikasi kerugian negara dalam kasus itu.
Hal itu disampaikan Kejagung saat memberi jawaban selaku termohon dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Agenda sidang hari ini mendengar jawaban termohon.
"Bawa BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dalam melakukan ekspos bersama antara penyidik dengan auditor BPKP sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos antara penyidik dengan auditor BPKP pada tanggal 19 Juni 2025," ujar Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung mengatakan hasil audit BPKB menemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dalam pengadaan laptop Chromebook. Selain itu, ada juga indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut.
"Yang menghasilkan kesimpulan pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022 yang berindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara oleh karena itu penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," ujarnya.
Kejagung menyebut hasil audit BPKP sah berdasarkan hukum. Jaksa mengatakan banyak putusan pidana korupsi yang memenuhi unsur kerugian negara dari hasil audit BPKP.
"Perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah dilakukan oleh BPKP adalah sah menurut hukum, hal itu sejalan dengan telah banyaknya putusan pengadilan pidana tindak korupsi yang memungkinkan unsur memenuhi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP," ucapnya.
Kejagung juga mengatakan penyidik dapat melakukan perhitungan dugaan kerugian negara sendiri. Asal, katanya, angka itu dapat dibuktikan di persidangan.
"Bahkan juga dimungkinkan penyidik bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPK dan BPKP sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiel dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
1.β β Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2.β β Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3.β β Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4.β β Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Nadiem kemudian mengajukan praperadilan. Nadiem meminta agar status tersangkanya dibatalkan oleh Kejagung.
Nadiem mengatakan tak ada hasil audit kerugian negara dari BPKP dalam kasus itu Menurut dia, penetapan tersangka tidak sah karena tak memenuhi syarat dua permulaan bukti yang cukup.
"Telah tidak disertai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata, actual loss oleh BPKP. Bahwa secara de facto, pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, BPKP selaku auditor masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata secara resmi," ujarnya.
Simak juga Video: Kejagung Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Capai Rp 1.98 T