Pakar Hukum Ingatkan Kader PPP Hormati SK Kemenkum

Ihfadzillah Yahfadzka - detikNews
Sabtu, 04 Okt 2025 20:10 WIB
Foto: Suasana Muktamar X PPP (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Polemik kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat sorotan dari pakar hukum administrasi negara. Dosen Ilmu Perundang-undangan Universitas Pancasila sekaligus Counsel pada Indonesia Center Legislative Drafting (ICLD) Ricca Anggraeni menilai keputusan menteri bersifat final dan mengikat secara hukum.

Tanggapan Ricca diketahui mengacu pada keluarnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP 2025-2030.

"Kalau Menterinya sudah mengambil keputusan bahwa yang dimenangkan itu adalah salah satu kubu, maka itu sudah pasti sah, mengikat berdasarkan pertimbangan yang komprehensif. Selama pengambilan keputusan itu memenuhi syarat sah, maka keputusan tersebut sudah mengikat bagi pihak-pihak yang terkena dampak," ujar Ricca dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).

Ricca menjelaskan, pihak-pihak yang merasa keberatan tetap memiliki ruang hukum untuk melakukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Namun, ia menekankan bahwa sebelum melangkah ke jalur hukum, perlu ditibang dan dipastikan apakah persoalan yang muncul merupakan sengketa internal partai politik atau murni objek sengketa administrasi pemerintahan.

"Kalau misalnya itu menjadi sengketa internal partai politik, biasanya hakim lebih mendorong penyelesaian secara internal. Jadi jangan sampai energi terbuang sia-sia hanya karena terlalu obsesi padahal salah menentukan objek sengketa," paparnya.

Dia melanjutkan, dalam konteks bernegara PPP sebagai organisasi yang menjunjung tinggi konstitusi harus tunduk pada prinsip prinsip negara hukum bukan pertimbangan politik. Apalagi sampai memaksakan kehendak dan melawan keputusan pemerintah yang sudah sah dan mengikat secara hukum

"Adalah hal biasa ada yang pro dan kontra. Tetapi ketika menyangkut hubungan dengan pemerintah dan sudah diputus oleh pejabat yang berwenang, maka tidak ada lagi polemik, karena keputusan tersebut harus dianggap benar secara hukum," tegasnya.

Selain itu, Ricca mengingatkan bahwa dalam hukum administrasi negara berlaku asas praduga rechtmatig (presumption lustae causa) yaitu keputusan pejabat tata usaha negara dianggap sah sampai ada pembatalan dari peradilan. Dengan demikian, penolakan-penolakan yang muncul tidak serta-merta membatalkan SK tersebut.

"Lebih baik menghormati keputusan pemerintah sambil menyatukan seluruh kekuatan PPP untuk menghadapi Pemilu 2029, daripada sibuk berpolemik," tutupnya.

Simak juga Video 'Menkum Sahkan SK Kepengurusan PPP Ketum Mardiono':




(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork