Kemenkum Tanggapi Status WN Inggris Anak DS Penerima LPDP

Foto

Kemenkum Tanggapi Status WN Inggris Anak DS Penerima LPDP

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 26 Feb 2026 15:14 WIB

Jakarta - Kemenkum mempertanyakan status WN Inggris anak dari DS, penerima beasiswa LPDP. Kemenkum menyinggung terkait asas kewarganegaraan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo (tengah) menanggapi status kewarganegaraan anak dari penerima LPDP berinisial DS dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Konten DS yang mengklaim paspor Inggris milik anaknya menjadi polemik.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo (tengah) menanggapi status kewarganegaraan anak dari penerima LPDP berinisial DS dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Konten DS yang mengklaim paspor Inggris milik anaknya menjadi polemik.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo (tengah) menanggapi status kewarganegaraan anak dari penerima LPDP berinisial DS dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Konten DS yang mengklaim paspor Inggris milik anaknya menjadi polemik.
Kemenkum menjelaskan anak dari pasangan penerima beasiswa LPDP AI dan DS secara hukum berstatus WNI. Penentuan status identitas ini merujuk langsung pada asas garis keturunan kedua orang tuanya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo (tengah) menanggapi status kewarganegaraan anak dari penerima LPDP berinisial DS dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Konten DS yang mengklaim paspor Inggris milik anaknya menjadi polemik.
Kemenkum menekankan garis keturunan merupakan penentu utama status legal warga negara di luar negeri. Prinsip keturunan ini melekat kuat pada hukum nasional Tanah Air. Ditjen AHU Kemenkum perlu melakukan verifikasi mendalam atas klaim DS di media sosial tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo (tengah) menanggapi status kewarganegaraan anak dari penerima LPDP berinisial DS dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Konten DS yang mengklaim paspor Inggris milik anaknya menjadi polemik.
Pernyataan DS "cukup saya WNI, anak jangan" menjadi viral. Dalam keterangan di unggahannya, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi karena dinilai merendahkan paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai WNI.
Kemenkum Tanggapi Status WN Inggris Anak DS Penerima LPDP
Kemenkum Tanggapi Status WN Inggris Anak DS Penerima LPDP
Kemenkum Tanggapi Status WN Inggris Anak DS Penerima LPDP
Kemenkum Tanggapi Status WN Inggris Anak DS Penerima LPDP


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads