Polri menangkap buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Leny Agusya. Buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal ke Kamboja itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Leny Agustya ditangkap di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (29/7) malam. Dia ditangkap sesaat setelah mendarat setelah kembali dari Kamboja.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Brigjen Untung dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Brigjen Untung mengatakan, dengan tertangkapnya Leny Agustya, Polri menegaskan komitmen absolutnya untuk membongkar tuntas jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga ke akar-akarnya. Negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para sindikat yang mengeksploitasi warga negara Indonesia demi keuntungan kejahatan transnasional.
Leny Agustya menjadi buronan setelah sebelumnya polisi menggagalkan pemberangkatan dua calon pekerja migran ilegal di Bandara Soekarno-Hatta, pada 17 Januari 2026. Kedua korban warga negara Indonesia (WNI) tersebut sedianya akan diselundupkan ke Kamboja untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online.
Berdasarkan investigasi mendalam, Leny bertindak selaku koordinator utama yang merekrut para korban melalui grup WhatsApp bernama 'Holiyay' dan 'Liburaaannn', yang dioperasikan menggunakan akun 'Jastip by Alana'. Tersangka secara sistematis mengatur seluruh dokumen perjalanan dan melatih korban untuk mengelabui petugas dengan alibi palsu bahwa mereka hanya akan berlibur ke Malaysia selama empat hari.
Fakta penyidikan mengungkap kelicikan tersangka dalam memanipulasi rute. Tersangka membekali korban dengan tiket penerbangan TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur pada 17 Januari 2026, bukti pemesanan hotel Summer Suites KLCC pada 17-20 Januari 2026, serta tiket kepulangan menggunakan AirAsia rute Kuala Lumpur-Bali, pada 20 Januari 2026. Namun di saat yang sama, Leny juga telah membelikan tiket Cambodia Airways (KR782) rute Kuala Lumpur-Phnom Penh tertanggal 17 Januari 2026, yang secara tegas diinstruksikan agar disembunyikan dari petugas bandara.
Lebih jauh, tersangka juga menyiapkan operasi penyuapan untuk meloloskan korban. Rencana penyuapan dan penyelundupan ini berhasil digagalkan secara total oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang berujung pada penangkapan dua orang pengawal bayaran tersangka di area keberangkatan.
Saksikan Live DetikPagi :










































